topmetro.news, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia mendapat sorotan dari Wakil Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Prof. Dr. Henri Subiakto.
Melalui tulisan berjudul “Kenapa Jenderal Listyo Nekad?”, Henri menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Henri mempertanyakan bagaimana mungkin seorang jenderal polisi yang sudah tidak lagi menjabat Kapolri masih diduga memiliki pengaruh terhadap mantan anak buahnya dalam perkara penyadapan terhadap Presiden, para menteri, tokoh politik, pengusaha hingga aktivis.
“Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, Menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri?” tulis Henri.
Menurut Henri, persoalan tersebut memperlihatkan betapa berbahayanya apabila aparat penegak hukum terseret dalam kepentingan politik. Kewenangan negara, katanya, tidak boleh digunakan untuk mengawasi seseorang demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia juga menilai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. Karena itu, pengungkapan perkara penyadapan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Henri turut mempertanyakan apakah selama Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri pernah terdapat operasi penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Baginya, pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan bukti.
Lebih jauh, Henri menyoroti persoalan regulasi penyadapan di Indonesia. Ia menilai perlu adanya aturan perundang-undangan yang komprehensif untuk mengatur batas kewenangan, prosedur, serta mekanisme pengawasan penyadapan oleh aparat negara agar tidak disalahgunakan.
Henri juga mengkritisi penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menurutnya menimbulkan ironi ketika dibandingkan dengan perkara Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menilai karakter perbuatan dan konteks perkara harus diperhatikan secara cermat agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Menurutnya, penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan tokoh-tokoh penting berpotensi menimbulkan dampak luas apabila digunakan sebagai alat tekanan politik, kriminalisasi, pemerasan, maupun kepentingan pribadi.
Karena itu, Henri mendesak agar seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dibongkar hingga tuntas, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dan untuk kepentingan apa operasi penyadapan dilakukan. “Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tegas Henri dalam tulisannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso pada 3 November 2026. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Erris

